INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku siap memberi surat tugas kepada PT Pertamina (Persero) terkait penetapan mekanisme dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
"Kami siap dan itu kan dalam bentuk Peraturan BPH Migas. Itu teknis menurut kami," ujar Anggota Komite BPH Migas, Qoyum Tjandranegara di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Qoyum menambahkan, meski belum memastikan kapan surat tugas itu dikirimkan ke Pertamina, pihaknya mengaku juga telah siap menerbitkan landasan hukum terkait Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) BBM subsidi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM sendiri akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmeni) dan Peraturan Menteri (Permen) menanggapi rencana mekanisme dua harga BBM bersubsidi.
Rencananya, subsidi bagi mobil pribadi akan dikurangi dengan menjualnya seharga Rp6.500, dan Rp4.500 bagi angkutan umum dan roda dua.
"Hasilnya sudah mengerucut bahwa kami akan mengurangi BBM subsidi. Itu harus dilakukan untuk menekan konsumsi BBM subsidi yang terus membengkak," kata Jero Wacik, Menteri ESDM. [mel]
Sumber : www.inilah.com


0 komentar:
Posting Komentar