Home » » Presiden Diminta Tentukan Menkeu Permanen

Presiden Diminta Tentukan Menkeu Permanen

Written By Unknown on Minggu, 21 April 2013 | 7:58 PM


INILAH.COM, Jakarta - Presiden diminta menentukan Menteri Keuangan yang permanen pascapenunjukkan Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas Menteri Keuangan (Menkeu) Jumat pekan lalu.

Penunjukkan tersebut juga masih menyisakan tanda tanya. Pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika belum bisa memprediksi alasan presiden menunjuk Hatta sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Keuangan Keuangan (Menkeu).

"Saya nggak tahu alasan presiden menunjuk Plt kepada Hatta," ujarnya kepadaINILAH.COM di Jakarta, Minggu (21/4/2013).

Erani menengarai kemungkinan Hatta menjadi Plt karena presiden kebingungan untuk memilih Menkeu yang baru setelah Menkeu Agus Martowardojo telah terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia. Dan sejak Hatta menjadi Plt, otomatis memberhentikan Menkeu lama dari jabatannya. "Mungkin presiden ada beberapa calon kuat Menkeu sehingga presiden memerlukan waktu panjang," ucapnya.

Namun yang jelas presiden didorong menentukan Menkeu yang permanen.

Asal tahu saja, pemerintah menetapkan Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan pada Jumat kemarin. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal menetapkan," seperti dikutip dalam situs Sekretaris Kabinet, Jumat (19/4/2013).

Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan ini disampaikan kepada para menteri KIB II.

Adapun keputusan tersebut sehubungan dengan telah disetujuinya pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Darmin Nasution.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada Rabu (18/4) kemarin, memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Melalui Keppres tersebut, Presiden SBY menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.

Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo itu juga disampaikan kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Dengan keputusan tersebut, nama-nama yang beredar menjadi calon Menteri Keuangan otomatis berguguran. Hatta Rajasa memegang rangkap jabatan yang saat ini juga sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. [jin]

Sumber : www.inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar