Febuar dan Muhammad, tak terima dicopot dari jabatan politik tersebut. "Kami mengajukan gugatan perselisihan partai politik kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Surya Paloh," kata kuasa hukum Febuar dan Muhammad, Ahmad Zulkarnaen Musa, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Zulkarnaen menjelaskan Febuar dan Syahrian menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPW NasDem Sumatera Selatan berdasarkan surat keputusan No: 09-SK/DPP-Nasdedm/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 yang disempurnakan dengan SK No:638-SK/DPP-NasDem/XII/2011 tertanggal 26 Desember 2011 tentang pengesahan perubahan pengurus DPW partai NasDem Sumatera Selatan.
Tanggal 10 Februari 2013, keduanya diberhentikan secara sepihak oleh Surya Paloh melalui surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nasdem No: ISTIMEWA-2/PK/DPP-NasDem/II/2013 yang menyebutkan terhitung sejak 1 Februari 2013 keduanya dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi mereka digantikan oleh Irma Chaniago sebagai PLT Ketua DPW Nasdem Sumatra Selatan.
Zulkarnaen mengatakan SK tersebut tidak memiliki alasan yang jelas serta cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ART partai. Disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) DPP dapat membekukan pimpinan partai pada tingkat DPW dan daerah dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangya melalui rapat pleno.
"Dengan tidak dilakukannya rapat pleno dalam keputusan penonaktifan Ketua dan Wakil Ketua DPW NasDem haruslah dinyatakan tidak sah," ujarnya. [rok]
Sumber : www.inilah.com


0 komentar:
Posting Komentar