INILAH.COM, Jakarta - Ardina Rasti merasa lega mantan kekasihnya divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.
"Sudah berjuang untuk keadilan, hari ini terbukti dan putusan yang diputuskan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Perjuangan kuasa hukum saya dan ibunda akhirnya tercapai. Berbulan-bulan ini kami difitnah. Tapi terbukti kami benar," kata Rasti lega saat menggelar jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Vonis yang dijatuhkan hakim menurut Rasti sebagai bukti bahwa Eza memang bersalah telah melakukan penganiayaan.
"Hari ni ditetapkan terdakwa penganiaya tersangka penganiaya terbukti bahwa dia menganiaya saya," urainya.
Sementara itu, Aldi Firmansyah, kuasa hukum Rasti menghimbau agar Eza menarik ucapannya mengenai saksi dan alat bukti yang menyudutkan kliennya.
"Kami minta kepada terdakwa untuk menarik ucapannya bahwa tuduhannya bahwa saksi dan alat bukti tidak benar segera menarik pernyataannya," tandasnya.[irv]
Sumber : www.inilah.com


0 komentar:
Posting Komentar