INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan, perusahaan tambang asal Prancis, Eramet Group mau menyepakati divestasi sebesar 51% untuk proyek Weda Bay Nichel di Halmahera, Maluku.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menyebutkan, dua dari enam poin renegosiasi Kontrak Karya (KK) belum disetujui oleh Eramet Group, yaitu divestasi dan penerimaan negara (royalti)
"Ada enam poin isunya, yang empat sudah disetujui. Kini tinggal dua, yakni divestasi dan penerimaan negara. Kalau divestasi, kita inginnya untuk hulu itu harusnya seperti termaktub dalam UUD 1945 dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dalam posisi kita kalau untuk hulu itu divestasinya harus 51%" kata Thamrin di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Sementara itu, Thamrin menyebut, khusus bagi pertambangan di sektor hilir pengolahan dan pemurnian (smelter) perusahaan tersebut berhak tidak melakukan divestasi. "Jadi, mereka belum punya posisi. Kalau kita sudah mempunyai posisi yang jelas," ucapnya.
Sementara, satu poin renegosiasi KK yang belum disetujui, yaitu penerimaan negara (royalti), pihaknya telah menyepakati agar disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Artinya, kalau sekarang PP No. 9/2011. Nanti kalau mau ganti dia harus menyesuaikan ke situ. Kenapa kita sebut begitu? Jangan sampai ada perbedaan dalam menentukan besaran royalti," tutur Thamrin. [ast]
Sumber : www.inilah.com


0 komentar:
Posting Komentar