Home » » KPK Pasti Tuntaskan Kasus Hambalang

KPK Pasti Tuntaskan Kasus Hambalang

Written By Unknown on Kamis, 06 Juni 2013 | 7:00 PM


INILAH.COM, Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait kasus korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sekalipun memeriksa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan KPK bakal memproses kasus yang menjerat mantan ketua umum PB HMI itu. Namun, hal itu akan dilakukan setelah KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Tiga itu selesai, baru penanganan kasus Anas karena ini berkaitan. Kasus gratifikasinya kita sudah fine," kata Bambang, Kamis (6/6/2013).

Belum tuntasnya pemeriksaan para tersangka itulah yang menyebabkan KPK dikesan lamban menanganinya. KPK mengklaim miliki strategi tersendiri untuk menangani setiap kasus korupsi.

"Kalau proses pemeriksaan sudah lengkap kerugian jelas, baru bisa ditentukan apakah ada upaya paksa lainnya. Namanya tersangka punya hak ingkar, makanya kita lebih ke saksi-saksi," tandasnya. [yeh]

Sumber : www.inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar