INILAH.COM, Jakarta - Ardina Rasti tak bisa menyembunyikan perasaan haru ketika mendengar putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Eza Gionino.
Bintang film Virgin yang duduk di deretan paling depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung meneteskan air mata begitu Ketua Majelis Hakim, Yonisman, SH. MH mengetok palu meja hijau.
Rasti didampingi sang ibunda, Erna Santoso dan artis senior Titi Kadarsih serta sahabatnya Sharena Gunawan turut meneteskan air mata haru.
Pada sidang sebelumnya, Eza didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pria berusia 23 dinyatakan bersalah dan diancam hukuman lima bulan penjara. Namun Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis dua bulan lebih lama dari tuntutan JPU.[irv]
Sumber : www.inilah.com


0 komentar:
Posting Komentar