INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara atas kasus penganiayaan dan kekerasan Eza Gionino terhadap, Ardina Rasti.
Bintang sinetron Putih Abu-abu itu mengaku ikhlas dengan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yonisman, SH. MH dalam sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
"Saya nggak tahu ya, saya awam tentang hukum di Indonesia, tapi saya ikhlas menjalaninya," kata Eza lemas usai persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Eza didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pria berusia 23 ini dinyatakan bersalah dan diancam hukuman lima bulan penjara. Namun Majelis hakim justru menjatuhkan vonis dua bulan lebih lama dari tuntutan JPU. [irv]
Sumber : www.inilah.com


0 komentar:
Posting Komentar