INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan)
menjanjikan revisi Permentan No 60 Tahun 2012, tentang Rekomendasi Impor
Produk Hortikultura (RIPH) akan lebih sederhan dan lebih efisien.
Demikian disampaikan Pelaksana Teknis (Plt)Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Haryono di kantor Kementan Jakarta, Selasa (16/4/2013). "Revisi Permentan tersebut akan kita upayakan sesederhana mungkin, dan tidak akan memakan waktu yang lama," kata Haryono.
Menurut Haryono, beberapa poin yang akan dimasukan dalam kerangka revisi Permentan tersebut diantaranya adalah, pelayanan akan dilakukan satu atap, yaitu melalui sistem online. Penyederhanan proses pengajuan impor akan diupayakan per perusahaan, bukan per item lagi.
Selain itu, mekanisme penggunaan sitem kuota juga akan diganti dengan sistem pemberian tarif bea masuk. "Intinya total waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi tidak lebih dari 14-20 hari," kata Haryono.
Revisi Permentan terseebut akan dirampungkan pada bulan Mei. Jadi, revisi Permentan tersebut sudah bisa diberlakukan pada RIPH semester kedua tahun ini. [hid]
Demikian disampaikan Pelaksana Teknis (Plt)Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Haryono di kantor Kementan Jakarta, Selasa (16/4/2013). "Revisi Permentan tersebut akan kita upayakan sesederhana mungkin, dan tidak akan memakan waktu yang lama," kata Haryono.
Menurut Haryono, beberapa poin yang akan dimasukan dalam kerangka revisi Permentan tersebut diantaranya adalah, pelayanan akan dilakukan satu atap, yaitu melalui sistem online. Penyederhanan proses pengajuan impor akan diupayakan per perusahaan, bukan per item lagi.
Selain itu, mekanisme penggunaan sitem kuota juga akan diganti dengan sistem pemberian tarif bea masuk. "Intinya total waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi tidak lebih dari 14-20 hari," kata Haryono.
Revisi Permentan terseebut akan dirampungkan pada bulan Mei. Jadi, revisi Permentan tersebut sudah bisa diberlakukan pada RIPH semester kedua tahun ini. [hid]
Sumber : www.inilah.com


0 komentar:
Posting Komentar